Redelong- Organisasi Karang Taruna Bener Meriah kemarin (Senin, 14 Agustus 2020) telah melangsungkan Temu Karya bertempat di aula Mes Pemda Bener Meriah. Pada temu karya tersebut diketahui Ihsan SP terpilih sebagai ketua karang taruna Bener Meriah secara aklamasi.
Sementara itu, diketahui Temu Karya tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan Karateker yang di SK kan oleh pengurus Karang Taruna Provinsi Aceh No.011/A/KEP/7/2020 tentang Karateker Pengurusan Karang Taruna Kabupaten Bener Meriah tertanggal 15 Juli 2020.
Salah satu anggota Karateker Ardiata S.Sos yang juga ketua Karang Taruna Kecamatan Bukit kepada media ini Selasa (15 Agustus 2020) mengatakan Temu Karya tersebut Ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan AD/ART Karang Taruna.
"Karateker di bentuk karena SK kepengurusan sebelumnya telah habis sehingga perlu adanya dibuat sebuah Karateker yang bertugas untuk melaksanakan Temu Karya ke II. Sementara, temu karya versi kemarin bukan dilaksanakan oleh karateker tapi sebagian dari mantan pengurus lama. Tentu saja ini ilegal dan tidak sesuai dengan aturan". Ungkapnya
Sebelumya katar ardi, pihak karateker telah menyerahkan SK Karateker kepada pemerintah kabupaten Bener Meriah melalui Sekda dan Kadinsos oleh ketua Karateker saudara Hendar Budian beliau juga pengurus karang taruna Provinsi Aceh menjabati Wakil Ketua I.
"8 september kemarin, kami telah menyerahkan SK karateker kepada sekda dan kadinsos. Jadi, makin membingungkan saat beberapa pihak kemudian melaksanakan temu karya seenaknya sendiri". Ungkapya
Ardiata menambahkan, sebagai ketua karang taruna kecamatan bukit dirinya mengaku tidak mendapat surat undangan temu karya tersebut.
"Sebagai ketua karang taruna kecamatan bukit, saya juga tidak di undang hal ini mencederai hak Demokrasi Pemilihan dikarenakan 10 kecamatan berhak melakukan Pemilihan, dan banyaknya SK ditingkat kecamatan yang dibuat baru dan hal ini merasa konyol kenapa disaat mau diadakan pemilihan SK Karang Taruna Kecamatan baru dibuat. Didalam temukarya versi kemarin tidak semua Ketua Kecamatan Hadir, dari 10 kecamatan hanya 4 orang yang hadir jelas ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada pada AD/Art Karang Taruna Nasional,
Terakhir, Ardiata mengatakan dirinya menyampaikan hal ini kepada Ketua Karang Taruna Aceh untuk segera dibentuk Temu Karya yang sah sesuai AD/Art, dan bagi pengurus yang lama yang menyalahi aturan segera dibina oleh Karang Taruna Provinsi Aceh.
"Kami telah sampaikan Temu Karya Ilegal ini kepada Ketua Karang Taruna Provinsi Aceh, untuk di tindak lanjuti". Tutupnya
(JB)