TAKENGON - Melihat isu yang sangat berkembang dan hangat di provinsi Aceh terkhususnya wilayah Tengah, Agus Muliara dari mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Takengon juga mengambil peran untuk menyampaikan harapan dari keterwakilan mahasiswa wilayah Tengah melalui rilisnya yang dikirimkan ke pihak media BerawangNews.com, Minggu (17/09/2020).
Senada dengan harapan masyarakat dan pemerintah Daerah Leuser, Agus Muliara juga menanamkan harapan agar kiranya dengan hadirnya provinsi Aceh Leuser Antara nantinya selain dapat mempermudah pemerataan pembangunan dan juga peningkatan ekonomi, kiranya agar pendidikan di wilayah tengah juga dapat menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya, dengan akan didirikannya sarana prasarana pendidikan, dan juga keinginan lebih dari stokholder atau para regenerasi yang akan datang untuk tetap mengenyam pendidikan di wilayahnya sendiri.
Agus Muliara juga selaku mahasiswa Hukum Tata Negara menjelaskan di dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan suatu Daerah.
Ini syarat normal, namun dalam kepentingan strategi nasional syarat tersebut bisa di abaikan hal ini terbukti pemekaran di papua, oleh sebab itu strategi kita bagaimana menciptakan perjuangan ini menjadi isu strategis Nasional, ada beberapa prosedur yang bisa di tempuh yaitu melalui syarat dengan persyaratan lengkap dan prosedur hak inisiatif DPR RI, atau melalui ringkas dengan cara Deklarasi defakto.
Dari ketiga prosedur tersebut yang sudah di lakukan melalui usul inisiatif DPR RI namun mentok karena salah satu syarat harus ada persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi. Apalagi jika di usul melalui pemerintah Provinsi dengan persetujuan DRPA masih jauh, salah satu jalan pintas adalah secara Defakto.
Tambahnya lagi, melalui deklarasi untuk menempuh secara Defakto harus menempuh kajian dan persiapan yang matang di antarnya terutama kekompakan dari pimpinan daerah Kabupaten atau Kota dari wilayah pemekaran.
(ASB)