Takengon- Masyarakat Kecamatam Linge Kemukiman Isaq dan mahasiswa kembali melakukan aksi protes terhadap aktifitas pabrik getah pinus yang berada i Kampung Kute Baru Isaq Kabupaten Aceh Tengah. 28/09/2020.
Ini bukan pertama kali masyarakat melakukan protes terhadap pabrik pengolahan gondorukum ini, masyarakat kesal terhadap tingkah laku pihak pabrik yang selalu mengabaikan perjanjian yang di buat bersama dengan pihak pemerintah dan masyarakat.
Ditambah lagi pihak pabrik sampai hari ini belum bisa memenuhi tuntutan masyarakat tersebut di antaranya, Kelengkapan dokumen pabrik, izin oprasi dan izin lingkungannya.
Selain itu juga beberapa perjanjian pihak pabrik dengan masyarakat selalu mereka langgar, salah satunya pabrik wajib memiliki izin lingkungan, limbah pabrik tidak bisa keluar dari areal pabrik dan pabrik ini baru bisa beroprasi setelah tuntutan masyarakat di penuhi seperti IPAL ketika IPAL belum siap pabrik ini tidak bisa beroprasi.
Pernyataan dari salah seorang pendemo mengatakan beberapa dari mereka menyaksikan di tengah malam dari pihak pabrik membuang limbah keluar pabrik, kejadian itu semoat di rekam dari mereka yang tertanggal 6 september 2020 yang lalu.
Masa yang datang sempat cek cok dengam seorang yang mengaku humas dari pihak pabrik, sempat terdengar teriakan dari tengah tengah jika perusahaan masih melangar perjanjian maka pabrik ini akan kami bakar.
Seorang yang mengaku sebagai humas dari pabrik tersebut hampir baku hantam dengan pendemo sebab melarang warga masuk ke areal pabrik dan berdalih memberikan kebenaran terhadap aktivitas pabrik.
Masyarakat yang melakukan aksi cukup mengenal humas pabrik tersebut yang bernama Zuhrupan Daman. Di hadapan masyarakat ia mengatakan bahwa Munjir Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Tengah menjabat sebagai Menejer diperusahaan tersebut, ucap Zuhrupan Daman kepada masa.
Badri dari Mahasiswa Linge mempertanyakan apakah tidak melanggar aturan sebagai ASN merangkap jabatan? Pabrik ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) bagai mana mungkin seorang ASN menjabat pabrik ini? jika pernyataan dari yang mengaku humas pabrik tersebut benar ini akan kita pertanyakan kepada Bupati Aceh Tengah.
"Kami berharap dengan ini pula bapak Kapolres agar tegas menindaklanjuti atas berdirinya pabrik di Isak/Linge harapan kita pabrik ini beroprasi sesuai dengan aturan yang berlaku, jika nanti menurut aturan pabrik tersebut melanggar maka segera pihak penegak hukum menutup pabrik ini dan di berikan sanksi kepada pihak perusahaan" Demikian Badri.
(JB)