Oleh : Johansyah
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, disebutkan ada empat keistimewaan Aceh, penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat istiadat dan peran ulama dalam pengambilan kebijakan daerah. Ini pula yang membedakan Aceh dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Dari empat keistimewaan Aceh, saya ingin fokus pada bidang pendidikan. benarkah ada yang istimewa dengan pendidikan Aceh? Apa standar yang kita pakai untuk mengatakan pendidikan Aceh istimewa? Atau adakah yang khas dari pendidikan Aceh yang tidak ada di wilayah lain sehingga dalam aspek pendidikan Aceh bisa dikata menjadi wilayah percontohan pendidikan?
Semua pertanyaan di atas sulit kita urai. Bahkan menurut saya tidak ada yang istimewa dengan pendidikan Aceh. Soal di Aceh ada badan pendidikan dayah, itu bukan keistimewaan sebab, mungkin di provinsi lain paling tidak ada bidang-bidang khusus di sebuah instansi yang menangani masalah dayah. Tapi kalau soal dayahnya, di tempat lain juga ada dayah atau pesantren. Intinya belum ada yang istimewa dengan pendidikan Aceh dalam hal apapun.
Lalu apa yang dimaksud dengan Aceh istimewa di bidang pendidikan? ini terkait dengan peluang yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui pemberlakuan UU nomor 44 tahun 1999. Dalam Bab III, bagian keempat, pasal 8, ayat (1) pendidikan di daerah diselenggarakan sesuai dengan pendidikan nasional; ayat (2) daerah mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; ayat (3) daerah mengembangkan dan mengatur lembaga Pendidikan Agama Islam bagi pemeluknya di berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
Hingga dua puluh tahun syari’at Islam berjalan di Aceh, justru kita tidak melihat secara ril kekhasan pendidikan Aceh. Kita hanya mendengungkan bahwa Aceh istimewa di bidang pendidikan. namun ketika orang bertanya apa istimewanya, kita tidak bisa menunjukkannya. Mengapa sampai bisa seperti ini? Yang jelas beberapa lembaga terkait keistimewaan Aceh belum melakukan hal yang seharusnya mereka kerjakan, yakni memformulasi pendidikan Aceh terkait peluang keistimewaan yang diberikans sebagaimana disebutkan pada beberapa ayat di atas.
Beberapa lembaga strategis seperti Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Pemerintah Aceh, Dinas Pendidikan, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Dinas Syariat Islam (DSI), dan badan/dinas pendidikan dayah yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota patut disorot. Mereka ini memiliki peran dan tanggung jawab terkait pendidikan, baik sebagai penyedia anggaran, pemberi pertimbangan, maupun administrator. Situasi dan perkembangan pendidikan berada di tangan mereka. Lembaga-lembaga inilah yang dipercaya mengelola dana dan sistem pendidikan.
Kita patut pula pertanyakan program kerja lembaga-lembaga ini. Dinas pendidikan contohnya, program apa yang telah mereka siapkan untuk memformulasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan pendidikan Aceh. Selama ini tidak ada gebrakan baru yang dibuat oleh lembaga ini untuk mengisi ruang keistimewaan pendidikan Aceh. Kecuali itu, kegiatan yang ada di dinas-dinas pendidikan tidak lebih dari rutinitas biasa sebagaimana berlaku di daerah lain.
LPSDM juga patut dipertanyakan. Akhir-akhir ini beasiswa dan bantuan pendidikan dalam negeri dirasakan semakin tenggelam dan tidak jelas. Hal ini berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Asumsi publik, dengan dana pendidikan yang demikian besar, bantuan dana tersebut sejatinya dapat dipertahankan, tapi faktanya justru tidak demikian.
Adapun DSI sebagai ‘dapur’ dalam mengemban tugas dan tanggung jawab penerapan syariat Islam kaffah patut dikoreksi. Lembaga ini sebenarnya sangat berperan dalam penguatan pendidikan informal. Wadah utama untuk menanamkan syariat Islam itu adalah keluarga dan masyarakat. Maka dalam benak saya DSI harus diberdayakan dalam membenahi pendidikan informal. DSI memiliki tanggung jawab pendidikan, terutama dalam kaitannya dengan penguatan peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat dalam membangun keluarga Islami.
Selama ini tugas dan tanggung jawab DSI lebih mengarah kepada penataan hukum Islam, penggodokan qanun, penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), dan bantuan ke masjid-masjid. Sebagian besar program DSI saya lihat tidak banyak berorientasi pada proses penguatan terhadap syariat melalui pendidikan, terutama sektor pendidikan informal. Sebenarnya yang dipikirkan oleh DSI bukan sekedar eksekusi pelanggar syariat, tapi bagaimana membangun kesadaran bersyariat dalam keluarga sebagai proses pencegahan pelanggaran syariat. Terlebih di masa pandemi ketika pemerintah masih menerapkan kebijakan belajar daring, tentu harus ada kebijakan ril bagaimana membangun sistem pendidikan informal yang baik.
Di pihak lain, sebagai lembaga yang memberi pertimbangan dan tugas pengawasan, MPD sejatinya mampu mendorong lembaga-lembaga terkait bagaimana menata pendidikan Aceh ke arah yang lebih baik. MPD kita harapkan bukan hanya hadir dan bereksistensi menjadi lembaga pelengkap meramaikan lembaga-lembaga yang melambangkan keistimewaan Aceh.
Karena tugas utamanya memberikan pertimbangan kepada pemerintah, maka tugas pokok MPD salah satunya adalah melakukan penelitian pendidikan secara rutin terkait persoalan pendidikan yang terjadi di berbagai aspeknya; guru, kurikulum, kenakalan siswa, program inovatif pendidikan, sarana pendidikan, dan sebagainya. Dari hasil penelitian inilah kemudian akan muncul berbagai rekomendasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menuangkannya dalam berbagai kebijakan pendidikan daerah.
Ada banyak hal yang perlu dibenahi dari sistem pendidikan Aceh, baik dari aspek pengelolaan anggaran, lembaga pendidikan, dan lain-lain. Aceh telah diberi peluang untuk mengembangkan pendidikan sedemikian rupa. Maka kalau hal ini tidak dapat terwujud dalam beberapa tahun ke depan, hilanglah kesempatan yang sama pada tahun berikutnya karena dana otsus Aceh beberapa tahun lagi akan segera berakhir.
Akhirnya, di hari pendidikan daerah (hardikda) Aceh, kiranya pemerintah Aceh dan instansi terkait plus masyarakat dapat memberi warna dan nuansa baru pendidikan Aceh dengan berusaha serius mereformasi sistem pendidikan Aceh. Upaya dan kemauan serius ini nantinya kita harapkan mampu mengantarkan Aceh pada peringkat pendidikan yang benar-benar Istimewa dan membanggakan. Semoga!
Pegawai Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah