Aceh-Mustaqim,.S.Sos. Salah satu Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Beliau mengatakan Melalui Siaran Persnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui surat Edaran yang diterbitkan Gubernur Provinsi Aceh No. 540 /9186 Tahun 2020. Diketahui Kendaraan Mewah dan Mobil Pribadi Mendapat BBM Bersubsidi. Setelah di Konfirmasi oleh Media Berawangnews.com ini, Melalui Telephone Seluler. 25Agustus 2020.
Mustaqim.S.Sos Berpendapat Bahwa Program yang di edarkan Pemerintah Provinsi Aceh. Tersebut kurang efektif dan tidak tepat sasaran. Terkait Perihal ini Bahwan orang kaya (Elit) dan memiliki Mobil Pribadi tidak layak menikmati BBM Bersubsidi, Karena BBM bersubsidi tersebut Notabenenya Untuk Masyarakat Miskin dan Masyarakat yang Sangat Membutuhkan Pungkas Mustaqim.S.Sos.
Justru Pada Saat Pandemi ini Pemerintah seharus Melakukan pendataan, Masyarakat Mana yang membutuhkan BBM bersubsidi Tersebut, Sehingga Program yang di keluarkan Tersebut dapat Membantu masyarakat miskin Aceh, yang membutuhkan.
Di Aceh, Hampir rata -rata kejadian di SPBU Hingga sampai Tanggal 25 Agustus 2020, Masih terlihat banyak dan sibuk Pihak SPBU Menempel kedua Stiker pada kendaraan Roda empat dengan tulisan dan warna yang berbeda di sejumlah kendaraan usai melakukan pengisian BBM.
Berdasarkan Perihal yang Sedang berlangsung tersebut maka terlihat jelas keadilan tidak berpihak kepada masyarakat miskin yang ada di Aceh, Seharusnya Pemerintah lebih Fokus pada kondisi masyarakat disaat pandemi ini Terkait dengan edaran pemasangan Stiker BBM Bersubsidi , Pemerintah Provinsi Dianggap sangat keliru dikarenakan yang menikmati bukan masyarakat miskin.
Maka dari itu pemerintah harus mengkaji ulang Tentang kebijakan yang dikeluarkan tersebut agar program-program yang diterbikan tersebut Terlaksana dengan baik dan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh Pemerintah Provinsi . Tutup Mustaqim.S.Sos. Direktur Lsm Aceh Watch. Dan Mahasiswa Pascasarjana Fisipol Universitas Sumatera Utara.
(AWB)