Aceh Tengah - LSM-Konservasi Lingkungan Hidup Gayo peringati hari harimau sedunia yang bertepatan pada tanggal 29 juli 2020 Dalam moment hari harimau tersebut zainal salah satu pengurus LSM- KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP GAYO mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini di lakukan guna untuk melindungi hewan-hewan langka yang salahsatunya harimau.
Sosialisasi ini di lakukan Kepada masyarakat Aceh Tengah, kami mensosialisasikan kebeberapa titik tongkrongan pelajar untuk memberitahukan pentingnya menjaga lingkungan hidup Dan bagaimana cara kita harus merawat alam ungkapnya.
Ia juga menambahkan Semakin banyaknya perdagangan liar maka semakin kurang populasi harimau sumatra,Kami mengharap kepada masyarakat untuk berhenti memburu hewan liar termasuk Harimau sumatra yang populasinya semakin berkurang dan Kepada lembaga pemerintah harus jeli terhadap perlindungan satwa liar , untuk saat ini kami khususnya NGO lokal konservasi lingkungan hidup gayo hanya bisa mengedukasi/bersosialisasi sejak dini.
Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta ujar zainal
(AWB)