Takengon - Kami selaku masyarakat belum pernah mendapat pemberitahuan atau sebut saja sosialisasi oleh pihak pihak perusahaan yang sudah membangun pabrik penyulingan getah pinus itu, tepat di Kampung Kute Baru, Isaq Kecamatan Linge terkait masalah lingkungan maupun hal lainnya, kata Alfiansyah yang merupakan masyarkat setempat kepada media melalui rilisnya, kamis 16/07/2020
ujicoba mesin penyulingan getah pinus sedang berlangsung, pihak perusahaan sudah mengantongi izin ujicoba yg dikeluarkan Bupati Aceh Tengan tertanggal 08 Juli 2020 dengan No.525/2092/Eko selama 6 hari mulai 10/16 juli 2020.
Menurut hemat kami PT. Jaya media internusa dalam pelaksaan uji coba saja sudah berutal dan semena mena tidak memenuhi segaimana dalam aturan perUdang Undangan, Sejak tahun 1993, pemerintah telah menerbitkan PP No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL. Hingga saat ini dasar hukum untuk izin lingkungan adalah PP No 27 Tahun 2012 yang mencabut PP No 27 Tahun 1999.
PT. Jaya Media Internusa yang awalnya berada di daerah Bintang dan pada akhirnya pindah ke lokasi yang sekarang ini, pada saat pengurusan izin-izin selanjutnya yang melakukan adalah Drs. Munzir dan WNI keturunan bernama Ancu.
Setelah izin-izin diberikan, informasi valid didapatkan bahwa perusahaan ini telah menjadi milik pihak asing yaitu Milik China, kalau tidak salah jual beli tersebut dilakukan di Notaris/PPAT Chendri Nafis,SH.
Mirisnya tidak ada pengawasan yang baik dari pemerintah daerah dan ada pribadi-pribadi yang memang orang Gayo karena materi terlibat dalam proses jual beli kepada pihak China.
Memang benar izin sementara yg diberikan adalah izin penyulingan, dan izin tersebut pun dilingkungan pejabat daerah masih ada pro dan kontra, Assiten I mengatakan izin tersebut harus dicabut karena sudah menjadi milik Asing.
bak peribahasa "Rumah besar tak berTuan" sepertinya perusahaan itu memang bandel atau punya bekingan yg kuat berulang kali masyarakat linge merasa terganggu oleh prusahaan tersebut mulai dari mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di masa pandemi Covid_19 yang sedang mewabah, bahu jalan lintasan yang di pakai untuk sarana tempat pengolahan matrial pendirian pabrik, saat ini PT. Jaya Media Internusa kembali membuang limbah yg berbuih dan kehijau hijauan belum diketahui kimia berbahaya atau tidak yang bermuara langsung kesalahsatu hulu anak sungai Jambu Aye (Kute Robel)
Sungai yang mengaliri desa di kecamatan linge dan ada desa masih aktif menggunakan air sungai sebagai sarana rumah tangga.
Alfiansyah berharap kepada pemerintah daerah agar serius dalam menyikapi hal ini, karena ini pihak dari PT. Jaya Media Internusa sudah jelas melanggar kesepatakan awal antara pihak perusahaan dan juga pemda yang tertuang dalam AMDAL. Tutup Alfiansyah dengan penuh nada kesal.
(AWB)