Oleh : Sawalina Fitri
Penguasa yang dicurigai pun berkewajiban rela hati menjelaskan secara detail dan jelas terutama untuk mencegah munculnya dan berkembangnya dugaan kecurigaan.
Apa pun argumentasi, dugaan-dugaan negatif (syu'udhon) dapat menimbulkan fitnah, yang pada gilirannya menimbulkan krisis kepercayaan, serta pada ujungnya melahirkan krisis legitimasi. Oleh karena itu, adalah tugas penguasa untuk mencegah berkembangnya macam-macam rasa curiga dan rumor terlepas benar tidaknya. Islam mengingatkan, Inna ba'dhadhdhonni rijzun min 'amalisysyaithan, fajtanibuhu la'allakum tattaquun. Sesungguhnya sebagian dari sak wasangka itu adalah keji, berasal dari perbuatannya setan. Maka jauhilah dia agar kamu terpelihara.
Rakyat dari lepek manapun berhak bahkan wajib mengungkapkan isi hati baik berupa dugaan atau apalagi aspirasi kepentingan nya. Setelah mereka mendapatkan keterangan dan atau dikabulkan tentu saja sesuai kemampuan negara, maka rakyat perlu mengembangkan sikap taman bin patuh. Singkat kata, dalam konsepsi ini yang dikembangkan dalam sebuah kehidupan bermasyarakat bernegara adalah munculnya sikap oposisi loyal, kritis tapi tak merusak.
Juga termaksud kedalam hukum negara pemimpin harus adil terhadap rakyatnya, tidak sewenang-wenang dan menjatuhkan yang di bawah.Dalam prinsip islam, hukum tak boleh pandang bulu.
Hukum bukan milik siapa pun, tetapi hukum adalah milik keadilan. Hukum tidak memihak golongan (etnis ataupun agama), dan hukum tidak memandang derajat (penguasa ataukah rakyat jelata).
Siapa pun terbukti bersalah, kepadanya ditimpakan hukuman yang semestinya. Dalam hal ini nabi Muhammad Saw bahkan pernah bersabda, " seandainya putriku Fatimah pernah mencuri, niscaya akan aku potong tangannya" itulah substansi keadilah dan keagungan hukum Islam.
Dalam prinsip islam, siapa pun ketika berperkara, posisi nya berada di bawah hukum oleh karenanya taat dan patuh pada aturan hukum. Ketika seorang kepala negara, memberi gaji dan mengangkat para pejabat siapa saja, termasuk hakim. Namun, ketika ia berperkara, pada saat itu pula ia harus patuh dan tunduk pada aturan dan keputusan hakim yang mengadili nya prinsip justice for all, justice on everything (keadilan untuk semua, dan keadilan dalam segala hal)