TAKENGON- Dengan keluarnya PERBUB Bupati Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020 tenntang penggunaan masker di tempat keramayan tidak di indahkan oleh oknum pejabat daerah .
Hal yang demikian sangat di kesalkan oleh Agus Muliara yang merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Gajah Putih Takengon dan merupakan salah satu koordinator di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Watch (AW) ini melihat keadaan hukum dan peraturan yang dibuat oleh pemda namun dilanggar kembali oleh mereka sendiri.
Hal ini di sampaikan ke media BrawangNews dengan beberapa dasar alasan, tepat di hari senin 22 juni 2020 di kampung Mongal kecamatan Bebesen, Agus Muliara mengesalkan kehadiran anggota dewan dan juga Bupati Aceh Tengah sedang berada dalam satu pesta yang kiranya cukup mewah, ini sudah jelas dilarang untuk saat ini, dikarenakan akan menyebabkan kerumunan orang" ungkapnya.
Agus juga menambahkan, anggota dewan ini yang merupakan tim pansus perdamaian antara pertikaian bupati dan wakil Bupati baru saja pulang dari zona merah bukanya di karantina kok malah bernyanyi di panggung, ini sungguh memalukan dan tidak bisa di Jadikan contoh yang baik dari para pemangku kebijakan.
Lebih di kesalakan lagi anggota dewan Aceh Tengah juga turut menyemarakkan resepsi acara dengan menyumbangkan suara merdunya di atas panggung , tak hannya itu mereka juga terlihat bencengkrama di tengah kerumanan yang juga di hadiri oleh bapak bupati Aceh Tengah Shabella Abubakar.
Lebih di kesalakan lagi anggota dewan Aceh Tengah juga turut menyemarakkan resepsi acara dengan menyumbangkan suara merdunya di atas panggung , tak hannya itu mereka juga terlihat bencengkrama di tengah kerumanan yang juga di hadiri oleh bapak bupati Aceh Tengah Shabella Abubakar.
Selain melanggar aturan phissical distancing yang tercantum dalam PERBUB Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020 dalam BAB III pasal 3 ayat (3), anggota parlemen Aceh Tengah juga melanggar pasal 3 ayat (1) pada BAB yang sama yakni mengharuskan menggunakan masker jikalau sedang beraktifitas di tempat umum.
"Jelas dalam hal ini Eksekutif dan juga Legislatif Aceh Tengah sangat merusak moral hukum, selain melanggar peraturan yang mereka buat mereka juga melanggar himbauan dari pusat pastinya, sungguh para pemimpin Aceh Tengah tidak minghiraukan dan mematuhi peraturan yang di buat untuk kesalamattan kita bersama" tandasnya.
(ril/Ra)