Salah seorang warga Trienggadeng Kecamatan Meureudu Kabupaten
Aceh Jaya di tangkap Reserse Kriminal (Reskrim)
Polres Pidi Jaya warga yang berinisial RA ini merupakan tersangka yang
menyebar fitnah dan ujaran kebencian di media sosial
Inisial RA ini telah menyebutkan bahwa Plt. Gebernur Aceh
Nova iriyansah antek PKI di akun media sosial yang bernama Abu Malaya yang di
kelola oleh inisial RA tersebut
Polisi pun melakukan penyelidikan atas postingan Abu Malaya,
dan hasil penyelidikan menyatakan RA sebagai tersangka yang di ancam melanggar
UU ITI, pasal 28 dan pasal 44 5a dengan ancaman 5 tahun penjara
Adapun pelaku memposting fitnah dan ujaran kebencian tersebut
pada tanggal 7 Juni 2020 lalu saat yang bersangkutan baru kembali dari
Malaysia, pelaku yang berusaha kabur ke daerah meulaboh Aceh Barat ini akhirnya
berhasil di amankan oleh Polisi siang tadi pada tanggal 17 Juni 2020
Untuk Akun dengan konten yang sama sampai saat ini Masih
dalam pengawasan dan pencarian pihak kepolisian
Ia menambahkan, "masalah PKI sudah lama selesai dan
dinyatakan final karena organisasi ini telah dinyatakan bubar kerena sifatnya
terlalalang untuk berada di Indonesia sejak tahun 1965 yang lalu
Sehingga siapapun yang melakukan unjaran kebencian menuduh seseorang
yang berkaitan langsung dengan organisasi atau lembaga terlarang, maka akan
kita lakukan penudakan". Ujarannya(AWB)