Oleh : Tajul Iflah
Mahasiswa fakultas syariah dan hukum universitas Islam negeri Ar raniry
Dana otsus atau otonomi khusus merupakan salah satu hasil nota kesepahaman Helsinki pada 2005, yang melahirkan Undang-undang pemerintahan Aceh setahun berikutnya. Awalnya Aceh hanya meminta 5 % dari dana alokasi umum, tapi akhirnya kesepakatan dengan pemerintah Indonesia menjadi 2 %, disamakan dengan Papua. Selama ini, dana otsus memiliki kelemahan sejak penganggaran hingga pengawasannya, Dalam penganggaran, dana otsus mengalir tidak tepat sasaran karena didahului permainan untuk berbagai kepentingan.
Hasil data statistik mengatakan Provinsi Aceh merupakan provinsi termiskin di Sumatera, isu kemiskinan di Aceh sebenarnya sudah menjadi isu yang klasik, dimana seperti yang kita lihat Aceh terlihat Provinsi yang miskin meski Aceh memiliki dana otsus. Dana otsus yang diberikan kepada Aceh termasuk dana yang besar, karena Aceh merupakan salah satu provinsi yang ingin mengatur rumah tangganya sendiri, seperti contohnya Aceh memliki Qanun yang disahkan tahun 2001, semenjak itu Aceh sudah memliki aturan sendiri yang berkaitan dengan syariat Islam, aceh menyelenggarakan pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat termasuk penyelenggarakan pendidikan. Harapannya aceh sebisa mungkin mengektifkan penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah atau disebut dengan APBD dan dana otsus atau otonomi khusus.
Kondisi Aceh yang masih menjadi Provinsi dengan presentase penduduk miskin tertinggi se Sumatra juga ada kaitaanya dengan dana Otsus yang diberikan kepada provinsi Aceh, dana otsus diberikan tetapi kenapa Aceh masih miskin dari provinsi-provinsi yang lain, ini juga banyak dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Dana otsus diberikan untuk Aceh salah satu tujuannya juga untuk memperbaiki perekonomian di Aceh, penggunaan dan penyelenggarannya digunakan untuk mengatasi kemiskinan, bukan untuk kepentingan pribadi. Anggaran yang diberikan untuk Aceh melalui APBD tahun 2020 mencapai 9 Triliun, sedangkan dana otsus yang diberikan mencapai 8 triliun, jumlah tersebut cukup besar, bahkan belum termasuk APBD di Kabupaten dan kota di Aceh. Anggaran pengelolaannya itu sangat penting, tata kelolanya itu harus tepat sasaran, bermanfaat untuk rakyat dan dapat dirasakan oleh rakyat.
Anggaran pemerintah yang diberikan untuk Aceh harus diprioritaskan untuk berbagai program dalam hal mengentaskan kemiskinan, seperti yang kita tau tingkat kemiskinan di Aceh masih sangat besar, gunakan fokus kepada hal-hal yang dianggap penting saja. Dengan digunakannya dana tersebut dengan baik, kedepannya kita berharap akan dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.