Oleh :
Cucu Rahmat Hidayat, S.H. (Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Badan
Koordinasi Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam PB HMI
Keadilan merupakan suatu
hal yang abstrak. Guna mewujudkan suatu keadilan, kita harus mengetahui apa
terlebih dahulu arti keadilan itu seutuhnya. Untuk itu perlu dirumuskan
definisi yang setidaknya mendekati, dan dapat memberi gambaran apa arti
keadilan.
Menurut Magnis Suseno, keadilan dapat diartikan sebagai kondisi
atau pun keadaan manusia yang diperlakukan dengan sama rata / setara, yang
sebanding antara hak dan kewajibannya masing-masing.
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, pengertian keadilan adalah suatu
kondisi tidak berat sebelah atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan
dengan cara yang sewenang-wenang.
Menurut Notonegoro, keadilan adalah suatu kondisi atau pun
keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikutip dari Wikipedia, disebutkan arti keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang.
Dalam hal ini, Keadilan lingkungan dapat diartikan sebagai
perlakuan yang sama bagi masyarakat tanpa memandang suku bangsa, budaya, sosial
ekonomi, dalam hal pembangunan, implementasi dan penegakan hukum, peraturan
serta kebijakan yang berarti pula tidak boleh ada seorangpun atau kelompok
tertentu yang lebih dirugikan oleh suatu dampak lingkungan.
Hak-hak untuk mendapatkan perlindungan dari bahaya lingkungan
secara adil bagi individu, kelompok, atau masyarakat tanpa membedakan ras,
bangsa atau status ekonomi dirasa sangat penting, apalagi di masa pandemi Covid
19 seperti sekarang ini.
Melihat sisi lain gerakan lingkungan, dimana pada
gerakan-gerakan lingkungan klasik sering kali perhatian hanya difokuskan pada
pencemaran dan hal-hal fisik lainnya. Sementara pada perkembangannya, terdapat
kelompok masyarakat tertentu yang masih harus menerima paparan cemaran lebih
banyak daripada kelompok masyarakat lain.
Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2)
atau yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari
coronavirus yang menular ke manusia. Walaupun lebih banyak menyerang lansia,
virus ini sebenarnya bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak,
hingga orang dewasa, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Penyebaran COVID-19 dari orang lain yang terinfeksi virus ini.
COVID-19 dapat menyebar terutama dari orang ke orang melalui percikan-percikan
dari hidung atau mulut yang keluar saat orang yang terinfeksi COVID-19 batuk,
bersin atau berbicara.
Percikan-percikan ini relatif berat, perjalanannya tidak jauh
dan jatuh ke tanah dengan cepat. Orang dapat terinfeksi COVID-19 jika menghirup
percikan orang yang terinfeksi virus ini. Oleh karena itu, penting bagi kita
untuk menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain.
Percikan-percikan ini dapat menempel di benda dan permukaan
lainnya di sekitar orang seperti meja, gagang pintu, dan pegangan tangan. Orang
dapat terinfeksi dengan menyentuh benda atau permukaan tersebut, kemudian
menyentuh mata, hidung, atau mulut mereka. Inilah sebabnya penting untuk
mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air bersih mengalir, atau
membersihkannya dengan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Dari beberapa hal tersebut, terang kita memahami begitu
pentingnya menjaga jarak dengan tidak berlebihan beraktivitas di luar rumah,
menjaga kebersihan diri dan lingkungan demi memutus rantai penyebaran Covid 19
ini.
Dari uraian di atas, lahir pertanyaan bagaimana nasib dari
perlindungan hak individu atau kelompok tertentu sebagai perwujudan keadilan
lingkungan untuk masyarakat yang kemudian dikelilingi kawasan industri dan mega
project aktif di masa pandemi seperti sekarang ini?
Kemudian, dalam konteks perkembangan paradigma keadilan
lingkungan, muncul pertanyaan apakah mungkin ketidakadilan sosial dan masalah
lingkungan dapat diatasi melalui pendekatan kebijakan dan pembangunan yang
terintegritas?
Di indonesia, sebenarnya hak atas lingkungan telah diadopsi di
berbagai ketentuan perundangan-undangan, baik konstitusi negara pasca Amandemen
maupun undang-undang negara.
Dalam UUD 1945 Amandemen II, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan:
“setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak memperoleh pelayanan
Kesehatan.”
Pasal 5 dan 8 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan: “setiap orang mempunyai hak yang
sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Bukan hanya itu, dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia juga menyatakan hal yang sama pada Pasal 3 yang menyebutkan:
“setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.”
Kita sadari bersama, agenda untuk mewujudkan keadilan lingkungan
atau Environmental Justice tidak akan mungkin terlaksana tanpa adanya kekuatan
politik yang signifikan dan luas, melibatkan berbagai elemen atau komponen
penting dalam masyarakat seperti buruh, petani, ataupun komponen masyarakat
lainnya, dan tentu saja didukung kaum intelektual yang punya komitmen pada
pembaruan dengan memposisikan lingkungan pada arus utama.
Berdasarkan hak-hak yang diamanahkan tersebut, besar harapannya
kemudian Pemerintah Daerah, instansi terkait dan sederet pimpinan perusahaan
dan investor yang dapat bertindak langsung kemudian dapat memberikan solusi dan
langkah kongkrit untut mengambil peran penting dalam memberikan rasa keadilan
lingkungan terhadap orang atau kelompok orang.
Dari uraian di atas, memperlihatkan betapa pentingnya komponen
lingkungan dalam menunjang dan memenuhi hak hidup manusia. Hak atas lingkungan
berarti menentukan dalam pencapaian kualitas hidup manusia.
Kualitas hidup manusia yang baik memang bukan jaminan individu
atau kelompok manusia terhindar dari musibah Pandemi Covid 19 sepenuhnya, namun
dengan tingkat kualitas hidup yang baik yang lahir dari keadilan lingkungan
yang menjunjung tinggi hak-hak lingkungan setiap manusia, harapan besarnya
dapat menjadi aspek penting dalam memutus matarantai penyebaran Covid 19.
Di
tengah semakin berkembangnya iklim demokrasi di berbagai negara, termasuk di
Indonesia, isu keadilan lingkungan telah menjelma dari sebuah gagasan yang
terkesan abstrak menuju sesuatu yang memang harus dan dapat diperjuangkan.
Sudah lumrah, keadilan memang harus direbut.